KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الر حيم
الحمد لله رب العالمين . وبه نستعين وعلى
عمور الدنيا والدين والصلاة والسلام علي عشراف الانبياْء والمر سلين سيدنا ومولنا
محمد وعلى اله وصحبه اجمعين ز اما بعد
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan limpahan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua terutama kepada
saya sebagai penulis, sehingga dapat menyelesaikan dengan tepat pada waktunya.
Sholawat dan salam marilah kita sanjungkan
kepada Nabiyullah, Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya
hingga akhir zaman dimana beliau yang menuntun kita semua dari zaman jahiliyyah
menuju zaman terang benderang yaitu Addinul Islam.
Makalah yang penulis selesaikan ini
berusaha memuat analisis tentang salah satu kitab Tafsir yang masyhur pada
zamannya yaitu “TAFSIR FI DZILALIL QUR’AN” salah satu karya dari seorang
mufasssir bernama syekh Sayd Qutb yang juga menjadi salah satu tugas mata
kuliah Studi Kitab Tafsir Modern. Penulis menyampaikan banyak terima kasih
terhadap pihak yang ikut membantu menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya.
Penulis juga menyadari bahwa tidak sedikit kekurangan dari yang penulis
sampaikan dalam makalah ini, baik dalam penulisan maupun materi yang ditulis,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran terbaik untuk memperbaiki
makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang .................................................................................................................. 3
Rumusan masalah ............................................................................................................. 4
Tujuan ............................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
Biografi pengarang ........................................................................................................... 6
Definisi Jihad .................................................................................................................... 7
Jihad menurut tafsir Fi Dzilali Quran................................................................................ 8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ....................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang
Dewasa ini kita banyak menemui kajian-kajian tentang karya-karya
ulama terdahulu baik berupa kajian yang membahas tentang Al Qur’an maupun
Hadis. Keduanya mempunyai peran yang sangat penting. Terutama kajian tentang Al
Qur’an. Banyak karya-karya ulama terdahulu yang menyusun kitab dengan kajian Al
Qur’annya, tidak terkecuali dengan salah
satu karya Sayyd Qutb yang bernama Tafsir fi Dzilalil Qur’an.
Beliau merupakan salah satu ulama yang mengarang kitab dengan corak
hiraki, corak hiraki sendiri merupakan tafsir pergerakan. Yang mana jika
dilihat dari sisi historisnya kitab ini disusun ketika masa dimana
pergerakan-pergerakan mempengaruhi penyusun dalam pembuatan kitab ini dengan
tafir corak hiraki. Sehingga dalam tafsirnya memuat dengan pembahasan tentang jihad.
Oleh karena itu, penulis ingin menguraikan sedikit dari isi kitab
Tafsir Fidzilalil Qur’an dengan satu pembahasan yang memperlihatkan bahwa salah
satu pembahasan ini menunjukkan ciri tafsir karya Sayd Qutb memiliki corak
hiraki (pergerakan).
2.
Rumusan
Masalah
a)
Bagaimana
Biografi Sayyd Qutb ?
b)
Apa
yang melatar belakangi Sayyd Qutb menulis Tafsir Fi Dzilalil Qur’an?
c)
Bagaimana
Konsep Jihad menurut Isi dari Tafsir Fi Dzilalil Qur’an?
3.
Tujuan
a)
Untuk
mengetahui Biografi Sayd Qutb
b)
Mengetahui
latar belakang penyusunan Tafsir Fi Dzilali Quran
c)
Menguraikan
konsep Jihad menurut Tafsir Fi Dzilalil Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Biografi pengarang
Kitab Tafsir Fii Dzilalil Qur’an dikarang
oleh salah stu ahli tafsir yang bernama Sayyd Quttb. Beliau dilahirkan di
sebuah kamung bernama Musyah, Kota Asyut, Mesir pada tahun 1906. Beliau
dibesarkan dilingkungan keluarga yang menitik beratkan ajaran Islam dan
mencintai Al Qur’an. Beliau berhasil mengafalkan Al Quran sebelum usia sepuluh
tahun. Keluarga yang menyadari potensi anaknya terhadap Al Quran kemudian
memindahkannya ke sebuah daerah bernama Halwan, yaitu daerah pinggiran Kairo[1].
Disanaa beliau masuk ke Tajhiziah
Darul Ulum. Kemudian pada tahun 1929, beliau kuliah di Darul Ulum[2].
Beliau memperoleh gelar sarjana muda pendidikan pada tahun 1933. Wafatnya kedua
orang tua Sayyd Qutb ketika masih dalam proses menuntut Ilmu membuat Sayyd Qutb
merasa kesepian, namun tak lama keadaan ini justru memberi pengaruh besar
terhadap kemampuan beliau dalam karya tulis dan fikirannya.
Setelah lulusnya beliau hingga tahun
1951, Sayyd Qutb mendapati karyanya yang menampakkan nilai sastra yang sangat
tinggi, begitu bersih dan jauh dari gelimang kejahatan moral seperti sastrawan
pada masanya. Karyanya mendominasi pada Islam. Sayyd Qutb selama hidupnya menghabiskan
untuk menghadiri pengajian, dan beberapa tahun beliau menjadi pegawai
kementrian[3].
Kemudian beliau mendapat tugas belajar ke Amerika serikat, hal ini merupakan
salah satu pengalaman studi beliau yang mana disana beliau lebih mendalami
ilmunya dalam bidang pendidikan.
Hasil studi beliau selama di Amerika
meluaskan wawasan pemikirannya mengenai problem-problem sosial kemasyarakatan
yang muncul karena paham materialisme yang jauh dari paham ketuhanan.
Setelah kepulangannya dari studi di
Amerika, beliau kembali ke Mesir dan bergabung dengan gerakan Ikhwanul Muslimin
yang dipelopori oleh Hasan al hudaibi dan abdul Qadir Audah. Kemudian sekitar
bulan Mei tahun 1955 sayyd Qutb menjadi salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin
yang ditahan setelah organisasi itu dilarang oleh Presiden Nasser dengan
tuduhan berkomplot untuk menjatuhkan pemerintahan. pada 13 Juli 1955,
Pengadilan Rakyat menjatuhkan hukuman seberat 15 tahun kerja berat. Beliau
ditahan di penjara Mesir hingga pertengahan tahun 1964. Beliau sempat
dibebaskan, namun tidak lama setelah beliau dibebaskan beliau kembali
tertangkap .
Pada hari senin, 29 Agustus 1966
beliau dipanggil RabbNya dan syahid di tali tiang gantungan. Selama hidupnya
beliau mempunyai banyak karya-karya yang antara lain adalah :
a)
At Tashwir al Fanni fil Qur’an
b)
Musyahidat al Qiyamah fil Quran
c)
Al adalah al Ijtima’iyah fil Qur’an
d)
Fi Dzilalil Qur’an , dll
2.
Definisi
Jihad
Dari segi bahasa jihad berasal dari
bahasa Arab, yaitu bentuk isim masdar
dari jahada artinya mencurahkan kemampuan. Dalam kamus munjid fil
lughah wal a’lam lebih lanjut menyebutkan lafal jahada al aduwaa
artinya qatalahu muhamatan ‘aniddin yang berrati menyerang musuh dalam
rangka membela agama.
Menurut Hans Wehr dalam A Dictionary
of Modern Written Arabic menulis, “Jihad : fight, battle, holywar(against the
infidles as a religious duty)[4].
Jihad ialah perjuangan, pertempuran, perang suci melawan musuh-musuh sebagai
kewajiban agama. Ahmad Warson Munawwir dalam kamus al Munawwir mengartikan
lafal jihad sebagai kegiatan kencurahkan segala kemampuan. Dan jika dirangkan
dengan kata fi sabilillah berrati berjuang, berjihad, berperang dijalan
Allah.
Ar Raghib al Ashfahani menyebutkan
dalam Al Mufradat li GharibAl Qur’an,jihad adalah mencurahkan segala
kempuan untuk melawan serang musuh, yangkemudian ditambah oleh Al Ashfahani
bahwa Jihad ada tiga macam, yaitu berjuang melawan atau menghadapi musuh yang
tampak, berjuang menghadapi syaitan, berjuang melawan hawa nafsu. Perjuangan
tersebut dilakukan dengan tangan dan lisan. Berdasarkan sabda Nabi “ Jahidu
al kuffar biaydikum wa alsinatikum”
Dari beberapa pengertian tentang
jihad yang telah disebutkan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa
pengertian Jihad adalah suatu usaha yang dilakukan untuk melawan segala sesuatu
yang menurutnya munkar, baik untuk mempertahankan agama, kebenaran maupun kebaikan.
3.
Jihad
menurut Tafsir Fi Dzilalil Qur’an
Dalam kitab Tafsir Fi Dzilalil
Qur’an mengupas pembahasan mengenai Jihad, Sayyd Qutb menulis dalam kitabnya
tentang kewajiban umat Muslim dalam Berjihad. Hal ini mungkin melihat sisi
historis beliau yang mana pada waktu penulisan kitab ini dilakukan ketika
kebenaran, agama di taruhkan. Maka beliau menguraikan jihad berikut dengan
latar belakang menerapkan konsep jihad umat Muslim.
Banyak dari kaum kaum non Muslim
yang memandang sebelah mata tentang konsep jihad ini, mereka mengetahui makna
jihad hanya sebatas perang. Dasar inilah membuat orang-orang non Muslim yang
menganggap kebebasan Islam diragukan karena konsep jihad melalui jalan perang.
Tapi perlu diketahui islam menghunus
pedang, membela, dan berjihad dalam sejarahnya yang panjang, bukan untuk
memaksa seeorang gar memeluk Islam. Tetapi, untuk menjamin tercapainya beberapa
sasaran dan tujuan yang semuanya memerlukan jihad.
Dalam kitab tafsir Fi Dzilalil
Qur’an menjelaskan mengapa konsep jihad ini sangat dibutuhkan oleh semua umat
Muslim. Hal ini ditujukan untuk menghadapi berbagai jajahan dari ekstren maupun
intern. Seperti banyaknya tipu daya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
menyukai Islam berupa usaha meraka yang hendak memadamkan ruh jihad dalam jiwa
kaum muslimin dan mengecilkan peranannya dalam sejarah Islam. Hal itu dilakukan
sebagai bentuk ketakutan mereka apabila semangat jihad Muslim bangkit mereka
merasa tidak aman.
Oleh karena itu dalam kitab ini
Sayyd Qutb menyampaikan tentang tujuan diwajibkannya berjihad[5]. Pertama,
Islam mensyariatkan jihad untuk membela orang-orang mukmin dari gangguan
dan fitnah yang ditimpakan musuh-musuh Islam. Juga untuk memberi jaminan
keamanan atas jiwa, harta, dan kaidah kaum Muslim. Kita ketahui bahwa prinsip
tersebut sudah ditegaskan dalam Q.S . Al Baqarah “Wal fitnatu Asyaddu Minal
Qatl”, maka permusuhan dan pengganguan itu disebabkan oleh akidah tersebut. Dan
memfitnah pemeluknya agar keluar dari akidah islamiyyah lebih besar bahayanya
dari pada bahanya permusuhan terhadap urusan dunia yang lain.
Kedua, Islam menyariatkan Jihad untuk
menegakkan kebebasan berdakwah, setelah menetapkan kebebasan berakidah. Islam
datang dengan membawa tashawwur ‘pandangan’ yang paling sempurna
mengenai alam dan kehidupan dan dengan tatanan yang tinggi dalam perkembangan
kehidupan. Akan tetapi ini semua tidak terlepas dari banyaknya rintangan yang
oleh karena itu perlu kiranya untuk menghilangkan segala rintangan yang
menghambat jalannya penyampaian kebaikan ini sebagaimana Islam sendiri datang
dari Allah untuk manusia secara keseluruhan.
Ketiga, untuk menegakkan peraturannya
yang khusus, memantapkannya, dan melindunginya di muka bumi. Hanya Islam saja
peraturan yang memberi kebebasan kepada manusia terhadap saudaranya sesama manusia, dengan menetapkan bahwa hanya ada satu ubudiyah
(peribadatan dan penghambaan diri) yaitu kepada Allah SWT yang Maha Besar lagi
Maha Tinggi. Tidak ada ketaatan terhadap tatanan bagi manusia kecuali dalam
rangka melaksanakan syariat Allah, yang diserahkan kepada sekolompok orang
untuk melaksanakan tugas ini dengan tidak membuat syariat sendiri.
Jihad dan perjuangan disini
dilakukan untuk menegakkan peraturan yang luhur yang meruakan kewajiban kaum
Muslimin. Sehingga tidak ada lagi ketuhanan dan ketaatan kepada selain Allah. Dari
sini dapat diketahui Islam tidak mengangkat untuk memaksa manusia supaya
memeluk akidahnya dan Islam tidak disebarkan dengan pedang dalam perngertian
yang sebagimana musuh-musuh Islam sampaikan.
Islam hanya mensyariatkan jihad untuk menegakkan peraturan yang memberi
rasa aman, yang di bawah naungannya pemeluk akidah-akidah lain merasa aman, dan
hidup dalam bingkainya tunduk dan patuh meskipun tidak memeluk Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Tafsir Fi Dzilalil Qur’an merupakan salah satu karya Sayyd Qutb.
Kitab ini merupakan kitab yang bercorak hiraki atau tafsir pergerakan. Tafsir
ini memuat banyak pembahasan yang penulis ambil dari sekian banyak pembahasan
dalam kitabnya adalah tentang jihad. Menurut Sayd Qutb dalam kitabnya jihad
merupakan sesuatu yang sangat penting, bahkan dalam aplikasi umat Muslim
hendaknya menanam lekat-lekat konsep jihad dalam masing-masing individu.
Selain itu, beliau juga menguraikan tentang kewajiban berjihad
dengan beberapa tujuan, yang antara lain. Pertama, untuk membela
orang-orang mukmin dari gangguan dan fitnah yang ditimpakan musuh-musuh Islam. Kedua,
untuk menegakkan kebebasan berdakwah, setelah menetapkan kebebasan
berakidah. Ketiga, untuk menegakkan peraturannya yang khusus,
memantapkannya, dan melindunginya di muka bumi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Fahd. 1996. Ulumul
Qur’an : Studi Kompleksitas Al Qur’an, (Yogyakarta: Ilahi Press)
Chirzin, Muhammad. 1997. Jihad
Dalam Islam. (Yogyarakarta : Mitra Pustaka)
Qutb, Sayyd. Fii Dzilalil Qur’an.(Gema
Press)
[1] Sayyd
Qutb, terj. Fii Dzilalil Qur’an : Dibawah Naungan Al Qur’an, (Gema Press),
hlm. 406
[2] Darul
Ulum merupakan salah satu nama lama
Universitas Kairo, sebuah Universitas Ilmu Islam dan Sastra Arab, dan
juga tempat Imam Hasan Al Banna sebelumnya
[3] Fahd bin
AbdurRahman, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al Qur’an, (Yogyakarta:
Ilahi Press, 1996), hlm.214
[4] Muhammad
Chirzin, Jihad dalam Al Qur’an, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997), hlm.
17
[5] Sayyd
Qutb, terj. Fii Dzilalil Qur’an : Dibawah Naungan Al Qur’an, (Gema Press), hlm.345
-347
Tidak ada komentar:
Posting Komentar