Minggu, 29 Oktober 2017

Kata Jihad dalam tafsir fi Dzilalil Qur'an



KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الر حيم
الحمد لله رب العالمين . وبه نستعين وعلى عمور الدنيا والدين والصلاة والسلام علي عشراف الانبياْء والمر سلين سيدنا ومولنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين ز اما بعد
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua terutama kepada saya sebagai penulis, sehingga dapat menyelesaikan dengan tepat pada waktunya.
Sholawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada Nabiyullah, Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman dimana beliau yang menuntun kita semua dari zaman jahiliyyah menuju zaman terang benderang yaitu Addinul Islam.
Makalah yang penulis selesaikan ini berusaha memuat analisis tentang salah satu kitab Tafsir yang masyhur pada zamannya yaitu “TAFSIR FI DZILALIL QUR’AN” salah satu karya dari seorang mufasssir bernama syekh Sayd Qutb yang juga menjadi salah satu tugas mata kuliah Studi Kitab Tafsir Modern. Penulis menyampaikan banyak terima kasih terhadap pihak yang ikut membantu menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Penulis juga menyadari bahwa tidak sedikit kekurangan dari yang penulis sampaikan dalam makalah ini, baik dalam penulisan maupun materi yang ditulis, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran terbaik untuk memperbaiki makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat.




Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................  1
DAFTAR ISI ................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang .................................................................................................................. 3
Rumusan masalah ............................................................................................................. 4
Tujuan ............................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
Biografi pengarang ........................................................................................................... 6
Definisi Jihad .................................................................................................................... 7
Jihad menurut tafsir Fi Dzilali Quran................................................................................ 8
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ....................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 10







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
Dewasa ini kita banyak menemui kajian-kajian tentang karya-karya ulama terdahulu baik berupa kajian yang membahas tentang Al Qur’an maupun Hadis. Keduanya mempunyai peran yang sangat penting. Terutama kajian tentang Al Qur’an. Banyak karya-karya ulama terdahulu yang menyusun kitab dengan kajian Al Qur’annya, tidak terkecuali dengan  salah satu karya Sayyd Qutb yang bernama Tafsir fi Dzilalil Qur’an.
Beliau merupakan salah satu ulama yang mengarang kitab dengan corak hiraki, corak hiraki sendiri merupakan tafsir pergerakan. Yang mana jika dilihat dari sisi historisnya kitab ini disusun ketika masa dimana pergerakan-pergerakan mempengaruhi penyusun dalam pembuatan kitab ini dengan tafir corak hiraki. Sehingga dalam tafsirnya memuat dengan pembahasan tentang jihad.
Oleh karena itu, penulis ingin menguraikan sedikit dari isi kitab Tafsir Fidzilalil Qur’an dengan satu pembahasan yang memperlihatkan bahwa salah satu pembahasan ini menunjukkan ciri tafsir karya Sayd Qutb memiliki corak hiraki (pergerakan).

2.      Rumusan Masalah
a)      Bagaimana Biografi Sayyd Qutb ?
b)      Apa yang melatar belakangi Sayyd Qutb menulis Tafsir Fi Dzilalil Qur’an?
c)      Bagaimana Konsep Jihad menurut Isi dari Tafsir Fi Dzilalil Qur’an?
3.      Tujuan
a)      Untuk mengetahui Biografi Sayd Qutb
b)      Mengetahui latar belakang penyusunan Tafsir Fi Dzilali Quran
c)      Menguraikan konsep Jihad menurut Tafsir Fi Dzilalil Qur’an






BAB II
PEMBAHASAN

1.      Biografi pengarang
Kitab Tafsir Fii Dzilalil Qur’an dikarang oleh salah stu ahli tafsir yang bernama Sayyd Quttb. Beliau dilahirkan di sebuah kamung bernama Musyah, Kota Asyut, Mesir pada tahun 1906. Beliau dibesarkan dilingkungan keluarga yang menitik beratkan ajaran Islam dan mencintai Al Qur’an. Beliau berhasil mengafalkan Al Quran sebelum usia sepuluh tahun. Keluarga yang menyadari potensi anaknya terhadap Al Quran kemudian memindahkannya ke sebuah daerah bernama Halwan, yaitu daerah pinggiran Kairo[1].
Disanaa beliau masuk ke Tajhiziah Darul Ulum. Kemudian pada tahun 1929, beliau kuliah di Darul Ulum[2]. Beliau memperoleh gelar sarjana muda pendidikan pada tahun 1933. Wafatnya kedua orang tua Sayyd Qutb ketika masih dalam proses menuntut Ilmu membuat Sayyd Qutb merasa kesepian, namun tak lama keadaan ini justru memberi pengaruh besar terhadap kemampuan beliau dalam karya tulis dan fikirannya.
Setelah lulusnya beliau hingga tahun 1951, Sayyd Qutb mendapati karyanya yang menampakkan nilai sastra yang sangat tinggi, begitu bersih dan jauh dari gelimang kejahatan moral seperti sastrawan pada masanya. Karyanya mendominasi pada Islam. Sayyd Qutb selama hidupnya menghabiskan untuk menghadiri pengajian, dan beberapa tahun beliau menjadi pegawai kementrian[3]. Kemudian beliau mendapat tugas belajar ke Amerika serikat, hal ini merupakan salah satu pengalaman studi beliau yang mana disana beliau lebih mendalami ilmunya dalam bidang pendidikan.
Hasil studi beliau selama di Amerika meluaskan wawasan pemikirannya mengenai problem-problem sosial kemasyarakatan yang muncul karena paham materialisme yang jauh dari paham ketuhanan.
Setelah kepulangannya dari studi di Amerika, beliau kembali ke Mesir dan bergabung dengan gerakan Ikhwanul Muslimin yang dipelopori oleh Hasan al hudaibi dan abdul Qadir Audah. Kemudian sekitar bulan Mei tahun 1955 sayyd Qutb menjadi salah satu pemimpin Ikhwanul Muslimin yang ditahan setelah organisasi itu dilarang oleh Presiden Nasser dengan tuduhan berkomplot untuk menjatuhkan pemerintahan. pada 13 Juli 1955, Pengadilan Rakyat menjatuhkan hukuman seberat 15 tahun kerja berat. Beliau ditahan di penjara Mesir hingga pertengahan tahun 1964. Beliau sempat dibebaskan, namun tidak lama setelah beliau dibebaskan beliau kembali tertangkap .
Pada hari senin, 29 Agustus 1966 beliau dipanggil RabbNya dan syahid di tali tiang gantungan. Selama hidupnya beliau mempunyai banyak karya-karya yang antara lain adalah :
a)      At Tashwir al Fanni fil Qur’an
b)      Musyahidat al Qiyamah fil Quran
c)      Al adalah al Ijtima’iyah fil Qur’an
d)      Fi Dzilalil Qur’an , dll
2.      Definisi Jihad
Dari segi bahasa jihad berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk  isim masdar dari jahada artinya mencurahkan kemampuan. Dalam kamus munjid fil lughah wal a’lam lebih lanjut menyebutkan lafal jahada al aduwaa artinya qatalahu muhamatan ‘aniddin yang berrati menyerang musuh dalam rangka membela agama.
Menurut Hans Wehr dalam A Dictionary of Modern Written Arabic menulis, “Jihad : fight, battle, holywar(against the infidles as a religious duty)[4]. Jihad ialah perjuangan, pertempuran, perang suci melawan musuh-musuh sebagai kewajiban agama. Ahmad Warson Munawwir dalam kamus al Munawwir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan kencurahkan segala kemampuan. Dan jika dirangkan dengan kata fi sabilillah berrati berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah.
 Ar Raghib al Ashfahani menyebutkan dalam Al Mufradat li GharibAl Qur’an,jihad adalah mencurahkan segala kempuan untuk melawan serang musuh, yangkemudian ditambah oleh Al Ashfahani bahwa Jihad ada tiga macam, yaitu berjuang melawan atau menghadapi musuh yang tampak, berjuang menghadapi syaitan, berjuang melawan hawa nafsu. Perjuangan tersebut dilakukan dengan tangan dan lisan. Berdasarkan sabda Nabi “ Jahidu al kuffar biaydikum wa alsinatikum”
Dari beberapa pengertian tentang jihad yang telah disebutkan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pengertian Jihad adalah suatu usaha yang dilakukan untuk melawan segala sesuatu yang menurutnya munkar, baik untuk mempertahankan agama, kebenaran maupun kebaikan.
3.      Jihad menurut Tafsir Fi Dzilalil Qur’an
Dalam kitab Tafsir Fi Dzilalil Qur’an mengupas pembahasan mengenai Jihad, Sayyd Qutb menulis dalam kitabnya tentang kewajiban umat Muslim dalam Berjihad. Hal ini mungkin melihat sisi historis beliau yang mana pada waktu penulisan kitab ini dilakukan ketika kebenaran, agama di taruhkan. Maka beliau menguraikan jihad berikut dengan latar belakang menerapkan konsep jihad umat Muslim.
Banyak dari kaum kaum non Muslim yang memandang sebelah mata tentang konsep jihad ini, mereka mengetahui makna jihad hanya sebatas perang. Dasar inilah membuat orang-orang non Muslim yang menganggap kebebasan Islam diragukan karena konsep jihad melalui jalan perang.
Tapi perlu diketahui islam menghunus pedang, membela, dan berjihad dalam sejarahnya yang panjang, bukan untuk memaksa seeorang gar memeluk Islam. Tetapi, untuk menjamin tercapainya beberapa sasaran dan tujuan yang semuanya memerlukan jihad.
Dalam kitab tafsir Fi Dzilalil Qur’an menjelaskan mengapa konsep jihad ini sangat dibutuhkan oleh semua umat Muslim. Hal ini ditujukan untuk menghadapi berbagai jajahan dari ekstren maupun intern. Seperti banyaknya tipu daya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak menyukai Islam berupa usaha meraka yang hendak memadamkan ruh jihad dalam jiwa kaum muslimin dan mengecilkan peranannya dalam sejarah Islam. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketakutan mereka apabila semangat jihad Muslim bangkit mereka merasa tidak aman. 
Oleh karena itu dalam kitab ini Sayyd Qutb menyampaikan tentang tujuan diwajibkannya berjihad[5]. Pertama, Islam mensyariatkan jihad untuk membela orang-orang mukmin dari gangguan dan fitnah yang ditimpakan musuh-musuh Islam. Juga untuk memberi jaminan keamanan atas jiwa, harta, dan kaidah kaum Muslim. Kita ketahui bahwa prinsip tersebut sudah ditegaskan dalam Q.S . Al Baqarah “Wal fitnatu Asyaddu Minal Qatl”, maka permusuhan dan pengganguan itu disebabkan oleh akidah tersebut. Dan memfitnah pemeluknya agar keluar dari akidah islamiyyah lebih besar bahayanya dari pada bahanya permusuhan terhadap urusan dunia yang lain.
 Kedua, Islam menyariatkan Jihad untuk menegakkan kebebasan berdakwah, setelah menetapkan kebebasan berakidah. Islam datang dengan membawa tashawwur ‘pandangan’ yang paling sempurna mengenai alam dan kehidupan dan dengan tatanan yang tinggi dalam perkembangan kehidupan. Akan tetapi ini semua tidak terlepas dari banyaknya rintangan yang oleh karena itu perlu kiranya untuk menghilangkan segala rintangan yang menghambat jalannya penyampaian kebaikan ini sebagaimana Islam sendiri datang dari Allah untuk manusia secara keseluruhan.
 Ketiga, untuk menegakkan peraturannya yang khusus, memantapkannya, dan melindunginya di muka bumi. Hanya Islam saja peraturan yang memberi kebebasan kepada manusia terhadap saudaranya sesama manusia, dengan menetapkan bahwa hanya ada satu ubudiyah (peribadatan dan penghambaan diri) yaitu kepada Allah SWT yang Maha Besar lagi Maha Tinggi. Tidak ada ketaatan terhadap tatanan bagi manusia kecuali dalam rangka melaksanakan syariat Allah, yang diserahkan kepada sekolompok orang untuk melaksanakan tugas ini dengan tidak membuat syariat sendiri.
Jihad dan perjuangan disini dilakukan untuk menegakkan peraturan yang luhur yang meruakan kewajiban kaum Muslimin. Sehingga tidak ada lagi ketuhanan dan ketaatan kepada selain Allah. Dari sini dapat diketahui Islam tidak mengangkat untuk memaksa manusia supaya memeluk akidahnya dan Islam tidak disebarkan dengan pedang dalam perngertian yang sebagimana musuh-musuh Islam sampaikan.  Islam hanya mensyariatkan jihad untuk menegakkan peraturan yang memberi rasa aman, yang di bawah naungannya pemeluk akidah-akidah lain merasa aman, dan hidup dalam bingkainya tunduk dan patuh meskipun tidak memeluk Islam.






BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Tafsir Fi Dzilalil Qur’an merupakan salah satu karya Sayyd Qutb. Kitab ini merupakan kitab yang bercorak hiraki atau tafsir pergerakan. Tafsir ini memuat banyak pembahasan yang penulis ambil dari sekian banyak pembahasan dalam kitabnya adalah tentang jihad. Menurut Sayd Qutb dalam kitabnya jihad merupakan sesuatu yang sangat penting, bahkan dalam aplikasi umat Muslim hendaknya menanam lekat-lekat konsep jihad dalam masing-masing individu.
Selain itu, beliau juga menguraikan tentang kewajiban berjihad dengan beberapa tujuan, yang antara lain. Pertama, untuk membela orang-orang mukmin dari gangguan dan fitnah yang ditimpakan musuh-musuh Islam. Kedua, untuk menegakkan kebebasan berdakwah, setelah menetapkan kebebasan berakidah. Ketiga, untuk menegakkan peraturannya yang khusus, memantapkannya, dan melindunginya di muka bumi.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Fahd. 1996. Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al Qur’an, (Yogyakarta: Ilahi Press)
Chirzin, Muhammad. 1997. Jihad Dalam Islam. (Yogyarakarta : Mitra Pustaka)
Qutb, Sayyd. Fii Dzilalil Qur’an.(Gema Press)


[1] Sayyd Qutb, terj. Fii Dzilalil Qur’an : Dibawah Naungan Al Qur’an, (Gema Press), hlm. 406
[2] Darul Ulum merupakan salah satu nama lama  Universitas Kairo, sebuah Universitas Ilmu Islam dan Sastra Arab, dan juga tempat Imam Hasan Al Banna sebelumnya
[3] Fahd bin AbdurRahman, Ulumul Qur’an : Studi Kompleksitas Al Qur’an, (Yogyakarta: Ilahi Press, 1996), hlm.214
[4] Muhammad Chirzin, Jihad dalam Al Qur’an, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997), hlm. 17
[5] Sayyd Qutb, terj. Fii Dzilalil Qur’an : Dibawah Naungan Al Qur’an, (Gema Press), hlm.345 -347

Tidak ada komentar:

Posting Komentar