1. Pengertian
Khitan
Menurut bahasa, khitan berasal
dari kata Khatana-yakhtunu-khatan yang berarti “memotong”, sedangkan
istilah khitan dalam bahasa arab adalah bagian kemaluan laki-laki atau perempuan yang dipotong (bagian yang
dikhitan).[1]
Sedangkan bagi perempuan lebih
dikenal dengan istilah khafd . Ada juga yang berpendapat bahwa istilah khatn
berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Arti khitan yang sebenarnya adalah
nama bagian kulit yang tersisa setelah dipotong.
Selain itu, TM. Hasbi Ash Shidqy
dalam bukunya ‘2002 Mutiara Hadis’ mengemukakan bahwa khitan yaitu memotong kuluf
yang menutupi kasyafah dzakar dari orang laki-laki dan memotong
sebagian kulit yang terletak diatas kemaluan wanita yang keadaannya seperti
lembing ayam jantan.[2]
Jadi, yang dimaksud dengan khitan
bagi perempuan yaitu memotong sebagian daging kecil yang ada disamping farji
yang dinamakan ‘bizir’; kadar berdarah, dari alat clitorisya.
2. Sejarah singkat Khitan
Sejarah tentang khitan dapat kita
ketahui melalui sebuah hadis yang menerangkan tentang perintah khitan, yang
artinya “dari abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda “Ibrahim Khalilullah
berkhitan sesudah mencapa usia 80 tahun, dan berkhitan dengan beliung”. (HR.
Ahmad, Bukhari, dan Muslim,hanya imam
Muslim yang tidak menyebut umur.
Nabi Ibrahim tentu tidak akan
melakukan berkhitan dengan usia yang begitu lanjut jika hal itu bukan merupakan
perintah Allah. Khitan adalah sebaik-baik yang Allah SWT perintahkan kepada
hambaNya karena mengandung hal yang sangat baik dalam bidang lahir dan bathin.
Khitan merupakan pelengkap fitrah
yang diciptakan Allah SWT untuk manusia, sedangkan agama yang sempurna adalah
agama Nabi Ibrahim dan Rasulullah SAW yang mendapat perintah untuk mengikuti
agama Nabi Ibrahim hal ini dinyatakan dalam Q.S. an Nahl: 123. Kemudian dalam
QS. Al baqarah ayat 124 diterangkan yang salah satunya disebutkan bahwa Allah
SWT akan memberikan tanda khusus kepada Nabi Ibrahim. Adapun tanda khusus
tersebut ialah berupa dikhitannya setiap anak mereka yang lahr sebagai
indikator masuknya seorang kedalam agama Nasrani.
Selain itu diriwayatkan dalam
hadis yang membahas tentang khifad (khitan untuk wanita). Bersumber dari
Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ummu Athiyah, orang yang
biasa mengkhitan anak perempuan di Madinah yang artinya : “ Apabila kamu
mengkhifad, janganlah berlebihan karena yang tidak berlebihan itu akan menambah
cantik wajah dan menambah kenikmatan dalam berhubungan dengan suami. (HR.
Thabrani).
Jadi sejarah tentang khitan,
bermula dari perintah Allah yang diberikan kepada Nabi Ibrahim yang kemudian
diikuti oleh keturunannya dan pada
akhirnya diikuti oleh nabi Muhammad SAW beserta umatnya.
B.
Pendapat Ulama Mengenai Khitan
Bagi Perempuan
Khitan
secara umum merupakan salah satu sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah
Saw. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa
Raulullah Saw bersabda, “Lima perkara termasuk fitrah, istihdad (mencukur
bulu kemaluan, khitan, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong
kuku.” (HR. Jamaah). Maksud dari hadis tersebut adalah semua perkara ini
dikerjakan maka pelakunya akan mendapat fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah
kepada hamba-Nya sehingga khitan termasuk dianjurkan agar mendaptkan sifat yang
paling sempurna dan pribadi yang mulia.[3]
Selanjutnya khitan bagi wanita
adalah memotong kulit pada bagian atas kemaluan wanita di atas lubang kemaluan
seperti biji atau jengger ayam, yang wajib dipotong adalah kulit bagian atas
tidak dihabiskan.[4]
Adapun pendapat para ulama terkait
khitan bagi perempuan ini ada tiga pendapat, yaitu:
1. Khitan Bagi Perempuan Hukumnya
Wajib
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam
Syafi’i, Imam Hambali dan al-‘Atarah serta sebagian ulama berpendapat bahwa
khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan.[5]Kalangan
yang mewajibkan adanya khitan bagi perempuan ini berpegang pada hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya :“Apabila bertemunya
dua bagian yang di khitan, maka wajib atasnya mandi” (HR. Ibnu Majah). Menurut
mereka adanya dalil ini mengindikasikan bahwa pada zaman dahulu wanita telah
berkhitan. Bahkan ada yag
berkata “Seorang laki-laki diperbolehkan memaksa istrinya untuk berkhitan
seperti halnya memaksanya untuk mengerjakan sholat”.
Selain itu, mereka juga berpedoman hadis riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang masuk islam hendaklah ia berkhitan”. Namun dalil ini
dibantah oleh Ibnu Mundzir bahwa dalam Bab Khitan tidak ada satu pun hadis yang
bisa dirujuk atau sunnah yang dapat diikuti.[6]
2. Khitan Bagi Perempuan Hukumnya
Sunnah
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam
Malik, Abu Hanifah dan al-Murtadha serta sebagian besar ahli ilmu berpendapat
bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
Kalangan yang mensunnahkan adanya
khitan bagi perempuan ini berpegang pada hadis riwayat Ahmad dan Baihaqi dari
hadis Hajjat bin Arthah bahwa Rasulullah bersabda, “Khitan adalah sunnah
bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi wanita”. [7]
Sedangkan Imam Malik sendiri
berpendapat bahwa “Barang siapa belum berkhitan, maka tidak boleh menjadi
Imam dan tidak boleh memberikan kesaksian”. Namun ungkapan tersebut hanya
sebagai penekanan semata[8]
Menurut As Subky engarang ad Diin
al Khalish: “yang benar memang tak ada dalil sah yang menunjukkan bahwa khitan
itu wajib. Dan yang meyakinkan hanyalah bahwa khitan itu sunnah, sebagaimana
yang yang tercantum dalam hadis mengenai “lima perkara fitrah”. Sedang yang
wajib kita lakukan adalah melaksanakan perbuatan yang sesuai dengan keyakinan,
kecuali ada dalil yang mengatakan lain[9].
3. Khitan Kemuliaan bagi Wanita
Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Hanabilah
berpendapat bahwa khitan wajib bagi kaum laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita
dan tidak wajib atas wanita.
Kalangan ini berpegang pada hadis riwayat Abu Hurairah
yang dipakai kelompok pertama yang mewajibkan berkhitan bagi laki-laki,
semantara bagi perempuan mereka berpegang pada hadis kelompok kedua riwayat
Ahmad di mana khitan merupakan kemuliaan bagi wanita.[10]
C. Hikmah Khitan
Dalam
rangka memelihara diri dari kecenderungan maksiat farji, maka salah satu cara
yang baik adalah dengan khitan terutama khitan wanita. Sebagaimana yang kita
ketahui , bahwa farji adalah suatu alat fital yang amat sulit untuk dikendalikan
bagi orang yang sudah gila nafsu birahinya. Sehingga cara yang paling teat
untuk memelihara farjji adalah dengan jalan khitan. Adapun hikmah khitan antara
lain :
1. Dalam kitab “Ahkam al Nisa”al
jauzy mengatakan bahwa dimaksudkannya khitan bagi perempuan adalah untuk
mengurangi syahwatnya agar menjadi seimbang dan tidak mudah melakukan
perzinaan. Disamping itu, khifad bisa
menjadikan wajah lebih ceria dan lebih disayang suami. [11]
2. Menurut Dr. Ali Akbar, wanita yang
tidak berkhitan dapat menimbulkan penyakit bagi suami bila bersetubuh karena
kelentitnya mengeluarkan ‘smegme’ yang berbau busuk, dan dapat menjadi
perangsang timbulnya kanker pada dzakar lelaki dan kanker rahim wanita. [12]
[1] Muhammad
Idris abd al rauf al Marbawy, Kamus Idris al Marbawy, (Mesir :Dar al
‘Ulm, tt), hlm. 164
[2] T.M.
hasbi Asy-syidqiey, 2002 Mutiara Hadis, ( Jakarta : Bulan Bintang,
1975), hlm. 58-59
[3] Nail
al-Authar, jld. 1, hlm. 13.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
hlm. 148
[7] Ibid.
[8] Kamil
Muhammad ‘Uwaidah, Fiih Wanita, ( Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2007),
hlm. 485
[9] Ibrahim
Muhammad al jamal, penerj. Anshori Umar Sitanggal, Fiqih Wanita, (Semarang
: CV. Asy-Syifa, 1981), hlm. 95
[10] Ibid.
[11] Al
Jauzy, Ahkam, 13
[12] M. Ali
hasan, Masail fiqhiyah al Hadisah : Masalah Kontemporer Hukum Islam,
(Jakarta: Raja Grafindo,1998), 183 dalam Khitan Wanita dan Prostitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar